Permendesa No 3 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa BUMDes

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 (Permendesa No 3 Tahun 2021) berisi Tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama. Berikut Adalah rinciannya

Point Utama Peraturan

Berikut adalah point-point utama dama Permendesa No.3 Tahun 2021


  • Sebagai pelaksanaan amanat ketentuan Pasal 9 ayat (4), Pasal12 ayat (3), Pasal 53 ayat (3), Pasal 71 ayat (3), dan Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa
  • Dasar hukum Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU No. 39 Thn 2008, UU No. 6 Thn 2014, UU No. 11 Thn 2020, PP No. 11 Thn 2021, Perpres No. 85 Thn 2020, Permendesa No. 15 Thn 2020
  • BUMDES/BUMDES Bersama adalah badan hukum yang didirikan oleh desa, memiliki usaha dan unit usaha dan mekanisme yang berlaku dan berada di bawah Kementerian Desa, PDTT.
  • Pendaftaran nama Bumdesa maupun Bumdes yang telah disetujui Namanya adalah melalui Sistem Informasi Desa dan diverifikasi oleh Kementerian. Kementerian juga melakukan pendataan, pemutakhiran dan pemeringkatan terhadap Bumdesa yang sudah ada terkait dengan aspek-aspeknya.
  • Selanjutnya Bumdesa dilakukan pembinaan secara sinergis dan koordinatif oleh Menteri Desa, PDTT dan Menteri/ kepala Lembaga pemerintah non kementerian.
  • Bumdesa juga diberi keleluasaan untuk melakukan pengadaan barang dan/atau jasa untuk dana yang bersumber dari penyertaan modal Desa; penyertaan modal masyarakat Desa; hasil atau laba usaha; pinjaman; dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 1 April 2021 dan ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2021


Download File

silahkan download melalui link berikut ini


Kontak Layanan Utama

Kami segenap ASN Kota Nusantara berkomitmen melayani anda terkait permasalahan pemerintahan dan dokumen administrasi. Untuk informasi dan pertanyaan, silahkan menghubungi kami melalui nomor whatsapp resmi berikut ini